DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Cek Kesehatan Sopir Angkutan Penumpang, Jelang Mudik Lebaran 2026
Putussibau, Rabu 11 Mar 2026
 
dinkes.kapuashulukab.go.id
PUTUSSIBAU – Dalam rangka meningkatkan keselamatan transportasi menjelang masa angkutan Lebaran 2026, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap sopir angkutan penumpang di sejumlah pangkalan bus di wilayah Kota Putussibau, Rabu (11/3/2026).
Pemeriksaan kesehatan Sopir Angkutan Penumpang oleh tenaga kesehatan Dinkes PP dan KB bersama Puskesmas Putussibau Utara didampingi langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu, K. Ellyani Rinyasari, S.Tr.Keb., M.A.P bersama Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Benediktus Aphau, S.K.M., serta jajaran tim kerja.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan juga dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya Kepolisian Resort Kapuas Hulu melalui Satuan Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, dan Jasa Raharja.
Adapun pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi pengecekan tekanan darah, kondisi kesehatan umum, serta pemeriksaan lainnya untuk memastikan para sopir berada dalam kondisi sehat dan layak mengemudi. Hal ini penting untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat disebabkan oleh faktor kesehatan pengemudi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama lintas sektor dalam mendukung keselamatan transportasi, khususnya menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa arus mudik Lebaran.
Kesehatan pengemudi menjadi salah satu faktor penting dalam keselamatan berkendara. Melalui pemeriksaan ini diharapkan para sopir angkutan penumpang dalam kondisi prima saat menjalankan tugasnya mengantar masyarakat.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Ramp Check Angkutan Penumpang Umum sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SE/DRJD 5 Tahun 2026 tanggal 21 Februari 2026 tentang Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2026 (1447 H).
Melalui kegiatan ini, diharapkan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan dapat lebih terjamin, sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi masa angkutan Lebaran tahun ini. (*)