Sekretaris Dinkes PP dan KB Hadiri Penandatanganan PKS Akses Data Kependudukan dengan Disdukcapil
dinkes.kapuashulukab.go.id
PUTUSSIBAU – Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu, Nanang Padli, S.K.M., S.E., M.A.P, mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemberian Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada Senin, 29 September 2025. Hadir Staf Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu.
PKS tersebut menjadi langkah nyata dalam pemanfaatan data kependudukan daerah, yang tidak hanya meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik, tetapi juga memberi kontribusi dalam mendukung penguatan ekonomi nasional serta menyukseskan program Asta Cita pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dinkes PP dan KB Kapuas Hulu, Nanang Padli, menegaskan bahwa perjanjian kerjasama ini membawa banyak manfaat bagi sektor kesehatan, khususnya dalam validasi data peserta layanan kesehatan.
“PKS ini memastikan pasien benar-benar tercatat dengan NIK tunggal sehingga bisa mengurangi duplikasi data pasien di fasilitas maupun program kesehatan,” jelas Nanang.
Selain itu, Nanang menambahkan, pemanfaatan data Disdukcapil akan sangat membantu integrasi Sistem Informasi Kesehatan.
“Data kependudukan dapat disinkronkan dengan SIKDA, P-Care BPJS, e-SATUSEHAT, hingga aplikasi surveilans. Dengan begitu, tracking status kesehatan penduduk berbasis NIK akan lebih mudah,” terangnya.
Lebih lanjut, Nanang menjelaskan perjanjian kerjasama ini juga bermanfaat untuk pemetaan masalah kesehatan berbasis wilayah. Melalui data tersebut, Dinkes PP dan KB dapat mengetahui distribusi penyakit, gizi buruk, capaian imunisasi, serta kesehatan ibu dan anak per wilayah administrasi secara lebih akurat.
“Ini akan sangat membantu dalam penyusunan kebijakan kesehatan berbasis data nyata atau evidence-based policy, serta meningkatkan efisiensi program dan anggaran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai program kesehatan seperti imunisasi, penanganan stunting, JKN, hingga PIS-PK dapat berjalan lebih tepat sasaran karena jumlah target sudah jelas sesuai data kependudukan. Hal ini otomatis dapat mengurangi potensi pemborosan anggaran akibat data ganda atau invalid.
Lebih jauh, dukungan data ini juga akan memperkuat validasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga yang mendapatkan layanan benar-benar warga miskin yang berhak.
“Dengan adanya akses ini, risiko adanya ghost participant atau peserta fiktif bisa ditekan,” tambah Nanang.
Manfaat lain dari PKS ini adalah mempermudah monitoring dan evaluasi kesehatan masyarakat. Dengan data kependudukan, Dinkes PP dan KB dapat memantau dinamika pergerakan penduduk, termasuk migrasi dan kematian, yang berpengaruh langsung terhadap data kesehatan.
Tak kalah penting, pemanfaatan data kependudukan juga berdampak pada layanan publik yang lebih cepat dan akurat. Saat pasien mengurus layanan kesehatan, cukup menggunakan NIK, maka data otomatis terverifikasi dari Dukcapil.
“Hal ini tentu mempercepat proses birokrasi, mulai dari pendaftaran, rujukan, hingga klaim layanan kesehatan,” jelasnya.
Nanang menegaskan, PKS ini bukan hanya sebatas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat integrasi data, meningkatkan efisiensi anggaran, mempercepat layanan publik, serta memastikan program kesehatan tepat sasaran.
“Jadi, manfaat PKS ini sangat luas. Bukan sekadar administratif, tapi benar-benar berdampak pada peningkatan mutu layanan kesehatan masyarakat,” pungkas Sekretaris Dinkes PP dan KB Kapuas Hulu. (*)